Hukuman Untuk Peminum Khamr (Minuman Yang Memabukkan)

Bagi penikmat/pecandu ataupun yang disebut dengan mengkonsumsi Khamr tiadk hanya mendapat hukuman di akhirat kela, tetapi juga mendapat hukuman didunia.Kenapa mendapat hukuman karena Khamr sangat diharamkan dan mempunyai Alasan Kenapa Khamr Diharamkan. Adapun hukuman untuk para peminum minuman keras di dunia adalah hukuman cambuk. Adapun syarat-syaratnya tertentu yang diberlakukan hukuman cambuk adalah sebagai berikut :
  1. Berakal atau Waras,
  2. Sudah Baligh,
  3. Muslim,
  4. Bisa memilih (tidak dipaksa),
  5. Tidak dalam kondisi darurat dan
  6. Tahu bahwa itu adalah Khamr,
  7. Sekedar minum walaupun tidak mabuk.
Apabila seorang peminum tidak memenuhi syarat-syarat yang diatas, maka ia tidak wajib dikenakan hukuman tersebut. Dan maka sebaliknya jika orang trsebut sehat dan memenuhi syarat tersebut ia harus menerima hukuman, baik sedikit maupun banyak; Baik ia mabuk atau tidak mabuk.
"Peminum Khamr tidak hanya mendapat hukuman di akhirat kelak, tetapi juga mendapat hukuman di dunia."
 Abu Hanifa berkata, "Orang yang meminum minuman keras, kendati ia tidak mabuk, tetap dijatuhkan hukuman. Orang yang meminum anggur tidak dijatuhi hukuman hingga ia mabuk karenanya."

Hukuman bagi peminum minuman keras ialah empat puluh kali cambuk dengan tangan dan ujung pakaian, serta dicela dengan kata-kata yang meyakitkan berdasarkan Atsar  yang ada. Umar bin Khathab Ra. Pernah menghukum peminum minuman keras dengan empat puluh kali cambuk hingga ia melihat banyak sekali manusia yang tidak begitu terpengaruh denga hukuman tersebut dan tetap meminum minuman keras. Kemudian, ia bermusyawarah dengan para sahabat. Umar bin Khathab berkata, "Aku melihat manusia sudah sangat keterlaluan dalam meminum minuman keras, maka bagaimana pendapat kalian?"
Ali bin Abu Thalib Ra. berkata, "Aku berpendapat hendaknya engkau menghukum mereka sebanyak delapan puluh cambuk. Karena, jika seseorang meminum minuman keras, ia mabuk. Jika ia telah mabuk, ia berdusta. Jadi, hukumannya ialah delapan puluh cambuk seperti hukuman orang yang berbohong." Kemudian, Umar bin Khathab menerapkan hukuman tersebut di sisa masa pemerintahannya dan para imam sesudahnya sebanyak delapan puluh cambuk.(Diriwayatkan Bukhari).
Inilah beberapa penjelasan seputar Khamr. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari hal ini dan termasuk orang-orang yang mampu menjahui khamr serta diselamtkan oleh Allah SWT. dari kejahatan Khamr dan tipu daya setan. Amin..
    Share on Google Plus

    About muhammad imam

    This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

    0 comments:

    Post a Comment